您的当前位置:首页 > 热点 > Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan 正文
时间:2025-06-07 17:39:36 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tiga tersangka dalam tindak pidan quickq下载加速器官网
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi mencabut permohonan praperadilan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka itu adalah Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), dan Ng Fenny (NGF), kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Febri menjelaskan bahwa Patrialis Akbar mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan pada Senin (3/4), sementara Basuki Hariman dan Ng Fenny mencabut permohonan pada persidangan tanggal 31 Maret 2017.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Hadiah diberikan agar permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 menyangkut UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Uji materi itu diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi, yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan "zona base" di Indonesia.
Mereka menilai pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Patrialis Akbar sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 16 Februari 2017. (Ant)
Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah2025-06-07 17:20
Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta2025-06-07 17:09
Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At2025-06-07 17:03
Pigai dan Abu Janda Akhirnya Kopi Darat2025-06-07 17:01
Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 20232025-06-07 16:47
BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan2025-06-07 16:36
FOTO: Hari Asyura yang Penuh Makna bagi Umat Syiah Dunia2025-06-07 16:19
Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas2025-06-07 16:08
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Terlihat Tak Menarik di Mata Orang2025-06-07 15:53
Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki2025-06-07 15:14
Masuk Ancol Gratis Selama Bulan Ramadan, Begini Caranya2025-06-07 17:39
Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah2025-06-07 17:08
7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi2025-06-07 17:05
Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota2025-06-07 17:01
Hubungan Korban Pembunuhan Berantai Dengan Pelaku Diungkap Kepolisian2025-06-07 16:56
Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polri Lakukan Monitoring Harga dan Gudang Beras2025-06-07 16:53
Sapi Kurban Terperosok Parit di Cengkareng, Petugas Damkar Turun Tangan2025-06-07 16:51
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan2025-06-07 15:30
Disebut Ancam Miryam, Azis Syamsuddin dan Masinton Kompak Jawab 'Enggak'2025-06-07 15:27
Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?2025-06-07 14:56